kriminal sex

kriminal sex
diadopsi dari sebuah web dan sebagai gambar hiasan
Tampilkan postingan dengan label incest. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label incest. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Februari 2011

Bapak dan Anak Menyekap dan Memperkosa Anak Gadis Selama 2 Hari dan Kemudian Menawarkan Pada 7 Orang Teman Untuk Ikut Menikmati



Dari tujuh tersangka yang kini ditahan, dua di antaranya bapak dan anak yang diduga kuat turut memperkosa. Tersangka yang ditangkap AK,47, SE,21, Ki,25, WR,36, YA,19, EP,24 dan ZA,35.
“Anak saya duluan yang memperkosa. Kemudian selang beberapa jam, giliran saya. Awalnya saya tak tahu kalau anak duluan mencicipi, saya pikir saya yang pertama setelah saya coba baru akan saya tawarkan pada anak saya, eh ternyata anak saya lebih jago” kata tersangka AK saat ditanya di Mapolwiltabes Bandung.
Korban diperkosa setelah disekap selama dua malam di kamar kontrakan. Buntut dari kasus ini, tersangka AK menyarankan kepada anaknya SE mempertanggungjawabkan perbuatannya karena SE lah yang menikmati keperawanan korban.
“Mudah-mudahan anak saya mau menikahi korban sebagai rasa tanggungjawab, sehingga saya tidak perlu dipenjara karena hal sepele macam ginian.” kata AK yang berprofesi sebagai pengakut sampah.
MEREBUT HP
Kasat Reskrim Polresta Bandung Barat, AKP Reynold Hutagalung menjelaskan, pemerkosaan terjadi 20 Maret lalu, saat korban melewati kamar kontrakan KI di Jalan Gempolsari Bandung.
Dalam pemeriksaan, kata Kasat Reskrim, tersangka Ki mengaku memperkosa korban dua kali dalam satu jam karena korban tetap telanjang sambil menangis dan tidak segera mengenakan pakaiannya setelah selesai diperkosa hingga nafsunya bangkit kembali. Kemudian dia menawar-nawarkan korban ke tersangka lain.
Usai memperkosa, para tersangka kabur. Dalam kondisi sempoyongan, korban pulang ke rumah orangtuanya.
Korban melaporkan ke Polresta Bandung Barat. Tim polisi menangkap ketujuh tersangka. Tersangka dijerat pasal 285 dan pasal 332 atau pasal 55 KUH Pidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Bocah SD Diperkosa Ayah Tiri



Bocah SD Diperkosa Ayah Tiri


Serang banten

Seorang bocah kelas III SD berinisial IT (9), diperkosa Kosim (30), ayah tirinya. Hingga Minggu (14/6) kemarin, Kosim yang sempat dihakimi massa itu ditahan di Markas Kepolisian Resor Serang, Banten.
Lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan itu ditangkap setelah dilaporkan oleh Maemunah, istrinya. Warga Desa Kiara, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, itu melapor kepada seorang tokoh masyarakat desa setempat bahwa suaminya telah berbuat asusila terhadap IT, anaknya.
Perbuatan itu diketahui setelah IT sering mengeluh sakit saat buang air kecil. Awalnya, IT tidak pernah mengakui apa yang sudah dialaminya. Namun, setelah terus didesak, bocah SD itu pun baru mengakui jika ia sudah diperkosa ayah tirinya.

kasus serupa ini mungkin ribuan di tanah air kita, namun sayangnya hanya sedikit yang mau melaporkan diri. mereka mungkin takut atau emang memilih iklas dengan apa yg mereka rasakan.

(Sumber : Kompas.com)

Senin, 31 Januari 2011

Gauli Anak kandung Hingga Melahirkan

gambar hiasan sebagai ilustrasi
 
 
Riau indonesia Tak dapat dibayangkan bagaimana kebejatan Wn (50) warga Desa Pinggir Kabupaten Bengkalis ini. Ia tega menggauli An (15), yang tidak lain adalah anaknya kandunya sendiri hingga melahirkan. Untuk menutupi keburukannya itu, pria yang sudah berbau tanah ini membawa kabur korban ke Medan. Usai melahirkan, barulah keduanya pulang kembali ke Desa Pinggir.
Keterangan Kapolsek Pinggir AKP Agus S didampingi Kanit Reskim Bripka S Manik, Selasa (9/2) kepada Pekanbaru MX mengatakan, terbongkarnya masalah ini setelah korban melaporkan kasusnya ke polisi. “Ketika itu korban tidak tahan lagi karena terus menerima ancaman, hingga kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepolisi,”ujar AKP Agus S.

Ditambahkan kapolsek, peristiwa “apak rutiang” ini terjadi pada bulan Maret 2009 lalu. Ketika itu korban yang merupakan anak paling tua dari 6 bersaudara tertidur di ruang tamu, usai menonton TV. hal itu biasa dilakukan korban karena memang rumah mereka hanya memiliki satu kamar, itu pun untuk ditiduri ibu, bapak dan 5 adiknya.

Pada saat korban terlelap itulah, Wn yang merupkan bapak kandungnya sendiri datang menghampiri. Entah perasaan apa yang ada di hati Wn, sehingga malam itu ia tega menggagahi anaknya sendiri. Saat dinodai, An sebenarnya tidak tinggal diam. Siswi kelas 1 SMP Pinggir ini sempat berontrak dan menolak ketika tahu akan diperawani ayahnya. Namun saat itu Wn mengancam jika tidak mau melayani maka ibu dan 5 adiknya akan dibunuh.
lihat videonya disini >--> CLIK2X
 Takut ancaman itu, An pun diam seribu bahasa. Ia pun kemudian tidak menceritkan pada siapapun akan ulah bejat ayah kandungnya itu. Rupanya aksi diam An membuat pelaku ketagihan, hingga perbuatan serupa kembali dilakukannya hingga berkali-kali.

Fatal, An kemudian hamil. Untuk menutupi kejahatannya itu, pelaku lalu berpura-pura memindahkan sekolah An dari Pinggir ke Medan. Di sana, pelaku makin leluasa menggauli anaknya itu hingga akhirnya melahirkan. Selanjutnya korban dan berikut anak hasil hubungan gelap itu pun dibawa kembali ke Desa Pinggir. “Sampai bayinya itu dibawa pulang rumah yang ada di Desa Pinggir, ibu korban tidak tahu  kalau itu adalah hasil perbuatan suaminya,” ujar  kapolsek.

Peristiwa ini baru benar-benar terungkap ketika pelaku dibuat kesal karena bayi hasil hubungan gelap itu terus menangis. Pada saat itu Wn mengancam jika korban tidak bisa mendiamkan bayinya, maka Wn akan membunuh dengan cara memotong leher bayi tersebut. Tak tahan lagi terus diancam korban akhirnya melaporkan perbutan bejat bapaknya itu ke polisi. “ Kita yang dapat laporan langsung menangkap pelaku yang ketika itu sedang duduk-duduk di rumahnya,”tutur kapolsek.

 Mau Bunuh Diri
PINGGIR — Usai ditangkap beberapa hari lalu, tepatnya  Kamis 4 Februari 2010, tersangka Wn (50) tetap membantan kalau dia telah menggauli anaknya. Wn juga sempat ingin bunuh diri dengan memotong urat nadi tangannya dengan pisaui catter saat berada di tahanan Polsek Pinggir.

“Saya tidak pernah melakukan itu, tanya saja sama dia (korban) siapa lelaki yang sudah menghamilinya,” ujar Wn, ketika polisi melakukan pemeriksaan terhadapnya. Kendati Wn membantan tidak melakukan itu, namun dari pengakuan korban dan hasil tes DNA yang dilakukan disalah satu rumah sakit di Medan, semua menunjukkan bukti Wn adalah pelakunya.

“Kalau membantah itu adalah hak dia sebagai tersangka, namun bukti yang dimiliki polisi akan menjawab semua alibi tersangka,” kata Kapolsek Pinggir  AKP Agus S yang didampingi Kanit Reskim Bripka S Manik, Selasa (9/2) kepada Pekanbaru MX.

Ditambahkan kapolsek, tersangka Wn ini telah melanggar undang-undang perlindungan anak No 23 tahun 2002. “ kalau dilihat dari pasal-pasal itu, tersangka bisa dijerat hukuman hingga 15 tahun penjara,”lanjutnya. Saat ini pihak kepolisian terus melengkapi berkasnya, dan jika sudah rampung akan diserahkan ke jaksa. “Kita masih kumpulkan keterangan korban dan saksi-saksi juga barang bukti lainya sebagai pelengkap berkas tersebut,”tutur Kapolsek Pinggir ini.

sumber : berbagai sumber dan MX online