kriminal sex

kriminal sex
diadopsi dari sebuah web dan sebagai gambar hiasan

Senin, 31 Januari 2011

Anak gadis masih SD Dipaksa Kawin Sama Kakek 60 Tahun

Dijanjikan Rumah Petak dan Yamaha Mio
MEDAN-Seorang siswi kelas enam sekolah dasar (SD) di Mabar Kecamatan Medan Deli berinisial AG (12) dipaksa menikah orangtuanya dengan kakek 60 tahun berinisial MIB (60), warga Jalan Yos Sudarso Medan. Bocah ingusan itu dipaksa menikah dengan iming-iming bakal diberi hadiah rumah petak dan sepeda motor Yamaha Mio. Edan!
Pernikahan siri itu berlangsung mulus karena orangtua kandungnya, Wagimin (48) dan Ruspatma (46), warga Jalan Mangaan I, Kelurahan Mabar, Medan Deli turut berperan besar memaksa sang anak untuk menikah. Hal ini terungkap ketika AG dan kakak kandungnya, Rismawati (26) mendatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara, Selasa (23/3) siang.
Kepada wartawan, AG menuturkan, dirinya telah dinikahkan siri dengan seorang pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), MIB (60). Menurut bungsu dari tujuh bersaudara itu, MIB sebelumnya telah memiliki enam orang istri dan belasan cucu.
AG mengakui orangtua kandungnya, Wagimin (48) dan Ruspatma (46)  yang memaksa dirinya menikah dengan MIB.
Padahal, dirinya sudah berulang kali menolak dinikahkan, karena masih ingin bersekolah. AG mengaku tak kuasa menolak karena ayahnya selalu menyiksanya dengan tali pinggang. Kepada wartawan, AG juga mengaku telah berhubungan badan dengan MIB, tak lama setelah mereka menikah siri.
“Kalau saya menolak dinikahkan, selalu dilibas pakai tali pinggang,” katanya sambil menangis terisak.
Karena  tak sanggup dianiaya terus-menerus oleh ayahnya, 10 Oktober 2009 lalu, diapun terpaksa menerima ajakan orangtuanya ke rumah MIB untuk dinikahkan. “Waktu saya diajak ke rumah itu, saya sangat terkejut karena di rumah itu sudah ramai orang dan ada tuan kadi. Saat itu saya dinikahkan dengan pria yang cocoknya jadi kakekku,’’ucapnya semakin terisak dan terdiam, tak sanggup lagi bercerita.
Dilanjutkannya, penderitaannya itu juga dicurahkannya dalam bentuk tulisan di buku sekolahnya. Dia mengaku hanya buku tulisnya tempat dia mengadu, karena diancam orangtuanya, dia tak berani mengadu kepada siapapun. AG menulis tentang dirinya yang ingin bersekolah tapi dipaksa menikah, kronologis kawin paksa yang dialaminya, hingga malam di mana dia diperawani oleh suaminya yang telah uzur itu.
Karena AG tak mampu lagi berkata-kata dan terus menangis sesunggukan, Rismawati melanjutkan kisah penderitaan adiknya itu. Menurutnya, usai dinikahkan, dia beberapa hari berada di rumah suaminya. Kemudian dibawa pulang oleh orangtuanya. Tapi begitu tiba di rumah orangtuanya, AG berhasil kabur dan pergi ke rumahnya di Jalan Marelan Raya, Pasar II Gang Arjuna Barat, Medan Marelan. “Saat itulah adik saya  cerita bahwa dirinya telah dinikahkan,” sebutnya.
Sambil menangis, Rismawati mengatakan, adiknya kemudian menceritakan apa yang telah terjadi. Seperti disambar geledek, Rismawati pun tak terima. Dia kemudian mengajak adiknya menempuh jalur hukum. “Inilah bukti kalau adik saya korban pencabulan seorang kakek,” ucap Rismawati.
Sayangnya, Rismawati mengaku tak membawa surat keterangan dari bidan praktik itu. Rismawati kemudian menyebut kedua orangtuanya kejam, sering memukuli anaknya. Rismawati sendiri mengaku pernah dipukuli orangtuanya sebelum menikah. Dilanjutkannya, mengetahui AG lari ke rumahnya, orangtuanya selalu mengancam akan membawa AG ke rumah orangtuanya. Bahkan pihak keluarga MIB juga ikut-ikutan mengancam. “Kami sudah sering diancam keluarga MIB, kalau muncul ke media massa maka satu keluarga kami akan dibunuh,” ungkapnya. Karena diancam terus, AG akhirnya tidak sekolah lagi.
Sebelumnya, meskipun telah menikah, AG masih sekolah dengan pengawalan kakaknya.
Karena takut, Rismawati kemudian membawa AG membuat laporan ke Mapoltabes Medan 7 November 2009 lalu dengan bukti laporan No P/2621/XI/2009/Tabes MS.
Namun, hingga kemarin belum ada tindak lanjutnya. Beberapa kali ditanya ke Poltabes juga tak ada jawaban. Karena masih terus diancam bunuh akhirnya Rismawati membawa AG mengadu ke Kantor KPAID Sumut.
Rismamawati menyebutkan, sesuai yang disampaikan AG, bahwa setelah menikah dengan MIB, adiknya akan diberi lima petak rumah sewa yang dibangun tepat di depan rumah orangtuanya, sepeda motor Yamaha Mio baru, plus uang Rp3 juta. “Ini janjinya, saya tidak tahu seterusnya seperti apa, ditepati atau tidak, kami tidak tahu,” ungkapnya sambil menyebutkan ayahnya hanya bekerja sebagai pemain keyboard.
Risma menyebutkan, keluarganya dengan MIB tidak ada hubungan kekeluargaan. Orang tuanya mengenal MIB, karena MIB telah membeli tanah orangtuanya yang kini dijadikan lokasi pembangunan rumah sewa.
Ketua KPAID Sumut, M Zahrin Piliang mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat No B.3/021/KPAID-SU/III/2010 menindaklanjuti laporan korban ke Mapoltabes Medan pada 7 November 2009 dengan bukti No LP/2621/XI/2009/Tabes MS.
Melalui surat ini, katanya, pihaknya menyebutkan adanya pelanggaran UU No 23/2002 tentang perlindungan anak. Sebagaimana diatur dalam Undang-udang tersebut, anak-anak tidak dibenarkan dinikahkan ataupun dipukul serta dianiaya. Tapi, dalam hal ini sebagaimana adanya bukti surat visum dan pengakuan nikah siri dengan mahar Rp100 ribu serta adanya iming-iming sepeda motor Mio dan rumah, handphone dan janji lainnya. Maka, kepada polisi agar menggunakan UU No 23/2002, tentang perlindungan anak, khususnya dalam perbuatan yang dikategorikan  perbuatan kekerasan pada anak yang melanggar Pasal 81 ayat 1 dan selain itu memaksa menikahi anak di bawah umur dalam perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 82. “Dengan adanya ini, pelaku bisa dijerat dan dihukum 20 tahun penjara,” ujarnya.
Saat ditanyakan AG menghadapi ancaman, Zahrin menegaskan, pihaknya akan meminta kepada pihak kepolisian agar memberikan pengawalan khusus terhadap AG, apalagi AG  masih usia sekolah dasar yang sesaat lagi akan mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS).

Polisi tak Menahan AG

Polisi sendiri terkesan membela MIB. Meski telah dinyatakan sebagai tersangka, namun MIB tak juga ditahan. Bahkan sejumlah oknum petugas di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang ditemui wartawan koran ini mengatakan, agar AG mau berdamai dengan pihak MIB. Seorang petugas di bagian lain mengatakan, tak ditahannya MIB karena anak MIB seorang perwira di Poltabes.
Kasat Reskrim Poltabes MS, Kompol Jukiman Situmorang, kepada wartawan mengatakan, pihaknya memang tak menahan MIB. ‘’Gimana kita memprosesnya, sementara korban masih perawan. Hal ini berdasarkan surat keterangan permintaan visum et refertum terhadap korban di RSUPM (RSU dr Pirngadi Medan, Red),” papar Situmorang. Namun saat wartawan koran ini memintanya agar menunjukkan surat visum tersebut, Jukiman Situmorang tidak bisa menunjukkannya.
Wartawan koran ini kemudian menelusuri berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut. Ternyata dalam BAP kasus tersebut Nomor VER/R/154/XI/2009/Tabes MS November 2009, keterangan hasil visum tidak ada dimasukkan dalam BAP kasus tersebut. Jukiman kemudian meminta penyidik UPPA agar menujukkan surat visum tersebut, tetapi ternyata tidak ada pada penyidik yang dapat menunjukkannya. Begitupun Jukiman tetap berkilah, tak bisa diproses karena tak ada UU nikah siri. ” Mau pasal apa kita jerat terhadap tersangka, karena visum menunjukan korban masih perawan, juga mengenai nikah siri, tidak ada buktinya,” kelitnya.
Wartawan koran ini kembali menghubungi kakak korban, Rismawati. Kepada wartawan koran ini dia mengatakan, adiknya tak pernah divisum di RSU Pirngadi. ‘’Mereka (polisi, Red) hanya mengatakan secara lisan bahwa adik saya ini (AG) masih perawan,” kesal Rismawati.
Namun pernyataan masih perawan dari polisi, tambah Rismawati, tidak membuat mereka percaya. Untuk itu Rismawati memutuskan untuk memeriksakan keperawanan AG di salah satu bidan di Merelan, ternyata AG tak perawan lagi. ‘’Pernyataan dari polisi yang mengatakan Ayu masih perawan, sangat bertolak belakang dengan hasil keterangan dan pemeriksaan yang dilakukan bidan yang menyatakan kalau AG sudah tidak perawan lagi, ” tegas Rismawati.
Dia kemudian menambahkan, sebelum menikahi AG, MIB juga telah menikahi adiknya yang lain, atau kakak AG yang bernama YK (14), yang duduk di bangku SMP. Namun YK berhasil kabur dari rumah MIB sebelum sempat diperawani. Rismawati meminta MIB dan orang tuanya dihukum seberat-beratnya.
Wartawan koran ini kemarin juga mendatangi rumah MIB di Jalan Yos Sudarso Medan, sebelah Bank Mestika. Namun yang bersangkutan tidak ada di rumah. Rumah toko tanpa nomor berlantai tiga berwarna hijau yang bersebelahan dengan Bank Mestika itu tertutup rapat tanpa ada seorang pun penghuni rumahnya. Tetangga sebelah mengatakan, kalau MIB jarang datang ke rumah tersebut. MIB selalu keluar rumah untuk urusan bisnisnya dan selalu menggunakan mobil. ‘’Bapak itu (MIB) jarang di rumah. Karena banyak usaha SPBU-nya, SPBU-nya ada di mana, bahkan sampai di Indrapura,” tegas seorang supir tetangganya. (ril/rud/mag-12/mag-17)
—-

Sang Kakek Dijuluki Raja Minyak

Kemarin petang, wartawan koran ini langsung mendatangi rumah orangtua AG di Jalan Mangaan I, Gang Bahagia. Tak sulit mencari rumah orangtua AG. Karena terletak di ujung gang dan paling mewah dan paling besar di gang tersebut. Rumahnya bercat hijau dengan luas kira-kira 8 x10 meter, berlantai dua. Saat wartawan koran ini tiba di rumah itu, pintu rumah tertutup rapat. Setelah bertanya dengan warga, wartawan koran ini dibawa ke rumah kakak AG yang lainnyan
yang tinggal tak jauh dari kawasan itu. Seorang wanita cantik yang mengaku kakak kandung AG, tapi tak mau menyebutkan namanya membenarkan AG telah dinikahkan paksa oleh orangtuanya. Tapi dia mengaku tidak tahu kapan dan dimana adiknya menikah. Wanita itu mengatakan,  dia sempat kaget dan tidak senang adiknya dinikahkan, karena masih kecil dan masih sekolah. “ Saya tidak senang adik saya ini dinikahkan paksa, kerena umurnya masih mudah, selain itu dia masih sekolah,” sebutnya.
Dia juga mengaku, sagat mendukung upaya Rismawati dan AG yang mengadu ke polisi dan KPAID Sumut. “Saya sangat senang masalah ini di laporkan pada pihak yang berwajib, kasihan adik saya,” katanya. Dia mengaku heran dengan sikap orangtuanya. Selain tak memiliki hubungan keluarga dengan MIB, orangtuanya juga tidak punya utang dengan MIB. Saat wartawan koran ini mengajukan pertanyaan, wanita itu kemudian diam dan masuk ke dalam rumah dan menutup pintu.
Wartawan koran ini kemudian kembali ke rumah orangtua AG. Akhirnya wartawan koran ini bertemu dengan ibunya, Ruspatma. Begitu mengetahui yang datang wartawan, Ruspatma langsung sewot. Saat ditanya kenapa dia menikahkan paksa putrinya, dia menjawab tidak tahu. Bahkan semua pertanyaan wartawan koran ini dijawab dengan kata, “tidak tahu.”
“ Saya tidak tahu masalah ini. Tanya saja sama kakaknya, selama ini dia tinggal di sana,” ujarnya. Ruspatma kemudian masuk ke rumah dan menutup pintu rumahnya.
Seorang tetangga Ruspatma yang melihat wartawan koran ini kemudian mendekat. Dia mengatakan, yang menikahi AG digelar raja minyak. “Dia  banyak memiliki SPBU di Kota Medan,” sebut lelaki berkulit putih itu.
Wartawan koran ini kemudian bertemu dengan teman sekolah AG bernama Peratiwi. Dia mengatakan, AG sudah tidak masuk sekolah  kurang lebih satu bulan, tidak pernah kelihatan lagi, dia pun tak tahu AG kemana. “Kalau nggak salah sudah satu bulan dia tidak masuk sekolah,” katanya.
Dia mengakui, AG duduk di kelas 6 SD Bahagia, tepatnya di lokal C. Sejak dikabarkan menikah dengan pria pantas dipanggil kakek itu, AG jadi pergunjingan di sekolahnya. Namun, lanjut Pratiwi, AG tak pernah mau cerita kapan dia nikah dan dengan siapa. “ Saya aja tidak tahu kapan dia menikah, soalnya di sini tidak ada pesta,” sebut bocah tersebut.

sumber2: harian sumatra 

2 komentar:

  1. Thanks for the information and links live22 online casino malaysia you shared this is so should be a useful and quite informative!

    BalasHapus
  2. Resources like the one you mentioned here scr888 918kiss malaysia will be very useful to me! I will post a link to this page on my blog.

    BalasHapus