gambar hiasan, bukan pelaku |
Kasus perselingkuhan di Kota “Dingin” Timika terjadi silih berganti. Kali ini dilakoni seorang wanita bersuami, YM (18), dengan oknum tukang ojek berinisial JR (19). Hubungan terlarang kedua pasangan itu terkuak pada 13 Juni 2009 sekitar pukul 21.00 WIT di rumah kos JR, bilangan Jalan Pendidikan, Jalur 2. Data yang dihimpun Radar Timika dari kepolisian menyebutkan YM adalah istri sah FD (30). Bahkan perkawinan keduanya sudah dikarunia seorang anak, Juan (2). Awal perselingkuhan antara JR dan YM terjadi akibat ketidakharmonisan antara YM dan suaminya FD sejak dua tahun silam. “Saya kenal dengan dia sejak bulan April,” ungkap YM yang kini bermukim di Kampung Bhintuka (SP 13) kepada Radar Timika di Mapolsek Mimika Baru (Miru). Hubungan kedua insan beda status itu terkuak oleh keluarga YM, Sabtu malam. Usai dibekuk, kedua pasangan itu diantar ke rumah salah satu keluarga YM di bilangan Jalan Samratulangi. Sementara JR kepada polisi menerangkan saat perkenalan awal YM mengaku masih lajang, belum mempunyai pacar apalagi suami. Kepalang basah, belakangan setelah dibekuk barulah JR tahu apabila YM sudah bersuami. Ia mengaku pasrah dan siap mempertangungjawabkan perbuatannya. Oleh pihak keluarga, YM dan JR dititipkan di Ruang Tahanan (Rutan) Polsek Miru sambil menunggu penyelesaian lebih lanjut. Kapolsek AKP Lang Gia ketika dikonfirmasi Radar Timika membenarkan terungkapnya kasus perselingkuhan tersebut. Menurut dia, kasus tersebut merupakan delik aduan sehingga pihaknya hanya menunggu keputusan FD, suami YM. “Kita siap proses. Tetapi dari keluarga katanya mau selesaikan kekeluargaan. Ini nanti kita sikapi sesuai aturan yang berlaku,” cetus Lang Gia.
Sumber : Fajar.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar