kriminal sex

kriminal sex
diadopsi dari sebuah web dan sebagai gambar hiasan

Jumat, 01 Juli 2011

Gerayangi Siswi SMP


MBAY NTB - Meski telah memiliki sembilan anak, Gaspar Ala (48) tetap tak kuasa menahan gejolak nafsunya terhadap seorang siswi SMP di Kota Mbay, Nusa Tenggara Timur. Gaspar yang telah lama mengagumi kecantikan dan kemolekan tubuh Bunga (16), bukan nama sebenarnya, nekat menyelinap ke kamar gadis itu saat tengah malam.
Warga kampung Ola Lape RT 05, Kelurahan Lape-Aesesa, itu melakukan aksinya pada Sabtu (16/10) sekitar pukul 23.00 Wita. Kejadian itu berawal saat Bunga pulang ke rumah seusai mengikuti salah satu acara di kota tersebut. Saat korban hendak pulang, dia berjalan sendirian. Melihat gadis yang telah lama diincarnya itu, Gaspar membuntuti Bunga dari belakang.
Saat Bunga sudah masuk rumahnya, Gaspar tak kehilangan akal. Ia memanjat dinding rumah Bunga dan masuk ke kamar gadis itu lewat jendela. Namun, Gaspar tak langsung beraksi. Pria yang masih tetangga bersebelahan rumah dengan Bunga itu baru melakukan tindakan terlarang itu ketika korban sudah tertidur pulas.
Bunga yang merasa tubuhnya “diobok-obok” terbangun dan merasa terkejut karena Gaspar telah berada di atas tubuhnya. Sontak Bunga berteriak minta tolong. Gaspar pun akhirnya kabur lewat jendela tempat dia masuk.
Gaspar yang ditemui wartawan saat ia diperiksa, Selasa (19/10/2010) kemarin, mengakui perbuatannya. Awalnya Gaspar diam saat ditanya wartawan, namun akhirnya menyampaikan dengan terbata-bata.
Gaspar menceritakan, ia melihat Bunga masuk rumah dan menutup pintu bagian depan. Dia pun mengakui bahwa saat masuk dan keluar melarikan diri, dia ewat jendela kamar korban. Namun dia menolak bila dikatakan memperkosa. “Saya hanya buka celananya saja, dan belum buat apa-apa karena dia berteriak,” kata Gaspar.
“Saya pegang tangan dan peluk cium dia. Sempat juga pegang dahinya. Saya juga remas (maaf) buah dadanya, dan dia diam saja,” tutur Gaspar.
Kapolsek Aesesa, AKP Fisie Rahmat Putra yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan kejadian itu. Fisie menjelaskan, saat korban sudah tidur pelaku masuk melalui jendela, lalu naik ke tempat tidur korban. “Berdasarkan pengakuan korban bahwa ia sudah diperkosa, sementara pelaku mengatakan belum sempat memperkosa karena korban terlanjur berteriak saat hendak diperkosa,” kata Fisie.
Menurut dia, pelaku akan dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun. Saat ini polisi memeriksa pelaku sambil menunggu hasil visum dari korban.
Informasi lain yang dihimpun Pos Kupang di Mapolsek Aesesa mengungkapkan, Gaspar sudah mengincar korban sejak lama. “Kemarin dia mengaku sudah lama mengincar korban,” kata salah seorang petugas di Polsek.
Philipus Libha, salah seorang keluarga pelaku, yang datang ke kantor polisi mengaku kaget perbuatan pelaku. “Selama ini Gaspar orangnya baik-baik, dia adalah salah satu tokoh masyarakat di kampung dan pernah jadi caleg nomor empat salah satu partai saat pemilu lalu,” kata Libha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar