ilustrasi bukan pelaku sejarah |
PENAJAM- Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dikejutkan dengan kasus asusila anak di bawah umur. Selama tiga bulan, Februari-Mei ini kasus pencabulan gadis di bawah umur sudah terjadi ketiga kalinya. Kasus pencabulan yang terbaru adalah kasus incest yakni persetubuhan sedarah dilakukan oleh Stefanus Tato (36) terhadap putri kandungnya, sebut saja Bunga (16). Anak pertama dari tiga bersaudara ini masih duduk di bangku kelas 3 SMP di Waru.
Gadis kecil itu disetubuhi ayah kandungnya (Stefanus Tato) hingga hamil 7 bulan. Kebejatan Stefanus baru terungkap setelah guru kelas Bunga melihat gelagat yang aneh terhadap diri Bunga. Setelah guru Bunga menanyakan lebih dalam peristiwa yang menimpanya itu, ternyata pemerkosaan dilakukan sang ayah sejak kelas 2 SMP, Agustus 2008 silam. Tak puas sampai di situ, Bunga masih dipaksa melayani nafsu bejat pelaku di 2009 lalu, terakhir dilakukan lagi Sabtu 24 April 2010 sekira pukul 12.00 WITA.
Dari gurunya inilah, kemudian pelaku dilaporkan ke Polsek Waru pekan lalu, hari itu juga Stefanus yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT WKP Waru langsung diamankan polisi. “Kami masih lakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tersangka mengakui seluruh perbuatannya, alasannya kesepian ditinggal istrinya yang juga sibuk bekerja di WKP,” terang Kapolres PPU AKBP Widaryanto melalui Kapolsek Waru AKP Damiyat kepada Metro di kantornya, kemarin.
Dalam pemeriksaan sementara menyebutkan, pelaku yang tinggal di Jl Bangun Mulyo RT 27, Kelurahan Waru ini, awal pemerkosaan bermula saat korban pulang liburan sekolah dari Samarinda. Karena korban sehari-hari bersama bapaknya di rumah, pelaku kemudian memanfaatkan situasi rumah yang ditinggal istrinya bekerja untuk membujuk Bunga agar mau melayani nafsu setan sang ayah. Bunga akhirnya melayani nafsu bapaknya yang sudah gelap mata dan gelap hati itu lantaran di bawah tekanan. Persetubuhan bapak anak (incest) terjadi hingga berulang kali. Anehnya saat kejadian, ibu Bunga justru tidak pernah tahu perbuatan bejat suaminya, karena pasangan suami istri perantauan asal NTT itu memiliki dua rumah yang berlainan lokasi, namun masih dalam komplek perusahaan WKP.
“Saya tak pernah curiga, karena saya tinggal di rumah yang saya tempati, sedangkan anak saya bersama bapaknya di rumah satunya. Jadi, saya jarang kumpul bersama, karena saya juga sibuk kerja,” tutur ibu Bunga saat membesuk Stefanus di Mapolsek Waru. Kepada media ini, pelaku mengaku menyesal melakukan itu terhadap darah dagingnya sendiri. “Saya nyesal sekali Pak, saya memang kesepian, karena jarang ketemu istri saya. Saya lakukan itu cuma tiga kali,” tutur Stefanus dengan wajah menunduk sambil meneteskan air mata di depan istri dan anaknya laki-laki yang masih kecil saat diajak menjenguk bapaknya di tahanan itu.
Kapolsek Waru AKP Damiyat menambahkan, korban disetubuhi pertama kali kelas 2 SMP, sesuai keterangan pelaku dilakukan berulang kali, terakhirnya terungkap setelah guru korban melaporkan ke Polsek Waru. “Melihat penampilan korban yang tidak biasa seperti itu, lalu gurunya tanya. Akhirnya Bunga ngaku kalau disetubuhi bapaknya, langsung saja gurunya lapor ke polisi,” jelas Damiyat. Dalam pemeriksaannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU No 23/2008 tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(pam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar